Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, Penjabat Bupati
Konawe Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1
(satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Tenggara dapat mengangkat penjabat Bupati untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Konawe Selatan serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri ...
PRESIDEN
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara
untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
