UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
