UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dibentuk
melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
