UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
