Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Konawe Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Kendari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Kabupaten Kendari yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe
Selatan;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendari yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Selatan;
- utang piutang Kabupaten Kendari yang kegunaannya untuk Kabupaten
Konawe Selatan; serta
- dokumen …
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Konawe Selatan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
dapat melakukan upaya hukum.
