Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Kendari sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendari,
serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kendari yang diterima
dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Kendari atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kendari pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kendari.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan.
