PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI
Pasal 1
Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama
#$ t,'li!f;*, rrE'r r' l;'i,1. -,rt
(2) selama jangka waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan pasangkayuPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten mensosialisasikan perubahan narna Kabupaten Mamuju Utara menj adi Kabupaten Pasangkryu.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam omi Daerah, Deputi Bidang rundang-undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Kabupaten Mamuju Utara dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Utara menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat;
- bahwa dengan dilandaskan pada pertimbangan sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial, masyarakat Kabupaten Mamuju Utara melakukan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . .
REPUJ.Tnt= *oSf;r=r,o
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
