PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI
Pasal 1
Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu.