PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama
#$ t,'li!f;*, rrE'r r' l;'i,1. -,rt
(2) selama jangka waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
