PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
