UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
