Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, maka Kabupaten
Banyuasin dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekayu.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mamasa, maka Kabupaten Mamasa
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Polewali.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Belopa, maka Kabupaten Luwu
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sanana, maka Kabupaten Kepulauan
Sula dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Weda, maka Kabupaten Halmahera
Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soa-siu.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mentok, maka Kabupaten Bangka Barat
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Manggar, maka Kabupaten Belitung
Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan.
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malili, maka Kabupaten Luwu Timur
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masamba.
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Empat, maka Kabupaten
Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.
(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepahiang, maka Kabupaten Kepahiang
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Curup.
(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dobo, maka Kabupaten Kepulauan Aru
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Saumlaki.
