Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa, Penjabat Bupati
Mamasa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
(2) Dengan terbentuknya Kota Palopo, Walikota Administratif Palopo
diangkat sebagai Penjabat Walikota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
(3) Peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo serta pelantikan
Penjabat Bupati Mamasa dan Penjabat Walikota Palopo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, ditempat dan pada waktu yang sama.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Mamasa, Kota Palopo dan/atau melantik Penjabat Bupati Mamasa dan Walikota Palopo.
Pasal 14…
PRESIDEN
