UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,
Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
