UU
KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Mamuju mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Teluk Mamuju.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
