Pasal 39
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan
selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya, Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang tertentu, kecuali jikalau dengan undang- undang atau Peraturan Pemerintah ditentukan lain.
(2) Dalam hal pelanggaran ulangan (recidive) perbuatan pidana dimaksud dalam
ayat (1) dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak penghukum pelanggaran pertama tidak dapat diubah lagi, maka dapat diancamkan hukuman-hukuman sampai dua kali maksimum dari hukuman yang termaksud dalam ayat (1).
(3) Perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
(4) Peraturan Daerah yang memuat peraturan pidana tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Peraturan Daerah lainnya.
