UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 40
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Dengan Peraturan Daerah yang ditunjuk pegawai-pegawai Daerah yang diberi tugas untuk mengusut pelanggaran ketentuan-ketentuan dari Peraturan Daerah yang dimaksud dalam Pasal 39.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
