UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 41
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Dimana pelaksanaaan Keputusan Daerah memerlukan bantuan alat kekuasaan maka dalam Peraturan Daerah dapat ditetapkan, bahwa segala biaya untuk bantuan itu dapat dibebankan kepada pelanggar.
- Kerja sama antara Pemerintah-pemerintah Daerah
