UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 42
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dari beberapa Daerah dapat bersama-sama mengatur dan
mengurus kepentingan bersama.
(2) Keputusan bersama mengenai hal yang dimaksud dalam ayat (1), demikian juga
tentang perubahan dan pencabutannya, harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
(3) Bila tidak terdapat kata sepakat tentang perubahan atau pencabutan peraturan
tersebut dalam ayat (1), maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2) yang memutuskan.
Panitia-panitia
