UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 43
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membentuk Panitia-panitia yang terdiri dari anggota-anggotanya, untuk menjalankan pekerjaan guna melancarkan tugasnya.
BAGIAN II
