UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 33
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Dengan Peraturan Daerah dapat ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dari daerah tingkat bawahan untuk memberi pembantuan dalam hal menjalankan peraturan daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
