UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 34
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Jika dalam peraturan perundangan tersebut dalam Pasal 32 dan 33 tidak dinyatakan, bahwa tugas pembantuan yang dimaksud itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka tugas itu dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
