UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 32
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam peraturan pembentukan atau berdasarkan atas atau dengan peraturan undang- undang lainnya kepada Pemerintah Daerah dapat ditugaskan pembantuan dalam hal menjalankan peraturan-peraturan perundangan tersebut.
