Pasal 31
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan rumah
tangga Daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat (1) di atas, dalam
peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tertentu yang diatur dan diurus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak saat pembentukannya itu.
(3) Dengan peraturan Pemerintah tiap-tiap waktu, dengan memperhatikan
kesanggupan dan kemampuan dari masing-masing Daerah, atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sepanjang mengenai daerah tingkat II dan III setelah minta pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah dari daerah setingkat di atasnya, urusan-urusan tersebut dalam ayat (2) ditambah dengan urusan-urusan lain.
(4) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah dapat menyerahkan untuk diatur dan diurus urusan-urusan rumah tangga Daerahnya kepada Daerah tingkat bawahannya, peraturan itu untuk dapat berlaku harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah-daerah lainnya.
