Pasal 11
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti karena anggota itu
meninggal dunia, atau dapat diberhentikan, karena anggota itu:
- memajukan permintaan berhenti sebagai anggota;
- tidak mempunyai lagi sesuatu syarat seperti tersebut dalam Pasal 8 dan 9;
- melanggar suatu peraturan yang khusus ditetapkan bagi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali yang termaksud dalam Pasal 10.
(2) Keputusan mengenai pengurangan keanggotaan termaksud dalam ayat (1) bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I diambil oleh Menteri Dalam Negeri di atas usul Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang bersangkutan dan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bawahnya
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, atas usul Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Atas keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud dalam ayat (2) kecuali
mengenai hal tersebut dalam ayat (1) sub a, anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu berhak meminta putusan dalam bandingan kepada Presiden mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I dan kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II.
