UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan
dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (1) kepada Ketua/Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberikan uang kehormatan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peraturan tersebut dalam ayat (1) dan (2) harus disahkan lebih dahulu oleh
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I, dan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal
tersebut dalam ayat (1) dan (20)
