KABUPATEN ACEH BESAR DI ACEH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Besar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). BABII ...
SK No 205867 A
Pasal 3
Kabupaten Aceh Besar terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Lhoong;
- Kecamatan Lhoknga;
- Kecamatan Indrapuri;
- KecamatanSeulimeum;
- Kecamatan Montasik;
- KecamatanSukamakmur;
- Kecamatan Darul Imarah;
- Kecamatan Peukan Bada;
- Kecamatan Mesjid Raya;
- Kecamatan Ingin Jaya;
- Kecamatan Kuta Baro;
- KecamatanDarussalam;
- Kecamatan Pulo Aceh;
- Kecamatan Lembah Seulawah;
- Kecamatan Kota Jantho;
- Kecamatan Kuta Cot Glie;
- Kecamatan Kuta Malaka;
- Kecamatan Simpang Tiga;
- Kecamatan Darul Kamal;
- Kecamatan Baitussalam;
- Kecamatan Krueng Barona Jaya;
- Kecamatan Leupung; dan
- Kecamatan Blang Bintang. Pasal4...
SK No2058684
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Besar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Banda Aceh dan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Besar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Besar berkedudukan di Kecamatan Kota Jantho.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Besar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan hutan berupa kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta kawasan kepulauan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertambangan, serta pertanian; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No205869A
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Besar dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205870 A
PRESIDEN RErJUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No205871 A
FRESIDEN
REPUBLIK I].IDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Aceh Besar di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Aceh Besar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Besar di Aceh;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Aceh Besar di Aceh;
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a633);
Dengan
SK No205866A
PRESIDEN
