UU
KABUPATEN ACEH BESAR DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Aceh Besar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Banda Aceh dan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Besar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
