KABUPATEN BADUNG DI PROVINSI BALI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
- Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
- Kabupaten Badung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Badung.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Badung berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). BABII ...
SK No 209071 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Badung terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kuta;
- Kecamatan Mengwi;
- Kecamatan Abiansemal;
- Kecamatan Petang;
- Kecamatan Kuta Selatan; dan
- Kecamatan Kuta Utara.
Pasal 4
(1) Kabupaten Badung mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Selat Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Badung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Badung bernama Mangupura yang berkedudukan di Kecamatan Mengwi.
Pasal 6
Kabupaten Badung memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perkotaan, persawahan, kawasan hutan, wilayah perbukitan, dan pesisir pantai;
- potensi berupa potensi pariwisata, potensi sumber daya alam berupa pertanian pangan, kehutanan, perkebrlnan, perikanan, dan mata air, potensi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi industri perdagangan; dan
- kekayaan
SK No 20t1665 A
FRESIDEN
C kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya yang dipengaruhi oleh agama Hindu serta kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 209073 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
E + sil Djaman i^;i)
SK No 209164 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Badung di Provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Badung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung di Provinsi Bali;
- bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Badung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 209163 A
FRESIDEN
