PROVINSI BALI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Bali.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Bali berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. BABII ...
SK No l81l59A
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan
1 (satu) kota, yaitu:
- Kabupaten Jembrana;
- Kabupaten Tabanan;
- Kabupaten Badung;
- Kabupaten Gianyar;
- Kabupaten Klungkung;
- Kabupaten Bangli;
- Kabupaten Karangasem;
- Kabupaten Buleleng; dan
- Kota Denpasar. (21 Daerah KabupatenlKota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar.
Pasal 5
(1) Provinsi Bali memiliki karakteristik, yaitu:
Tri Hita Karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (gadnga); dan
Sad Kerthi . . .
SK No l8t 160 A
PRESIDEN REPUBL|K IHDONEgIA
- Sad Kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), pen5rucian laut beserta pantai (segara kerthi), pen5rucian sumber air (danu kerthfi, penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kertht). (21 Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan karena alasan keagamaan.
Pasal 6
Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara
terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.
(2) Perancanaan pembangunan Provinsi Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
(4) Perencanaan. . .
SK No 181161 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE8]A
(41 Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 untuk Kabupaten/Kota dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber
pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan
pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan suba"k melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari:
- pungutan bagi wisatawan asing; dan
- kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan
koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian
usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABIII ...
SK No 181162 A
PRESIDEN
Pasal 9
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Pasal 1 1
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181163 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam [embaran Negara RePublik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo.nesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinYa
INDONESIA Perundang-undangan Hukqm,
Djaman
SK No 181516 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali;
- bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai- nilai Pancasila;
- bahwa undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimlrangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Bali;
. . .
SK No 181552 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
Mengingat Pasal L8, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20,Pasal2l, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
