UU
PROVINSI BALI
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181163 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam [embaran Negara RePublik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo.nesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinYa
INDONESIA Perundang-undangan Hukqm,
Djaman
SK No 181516 A
PRESIDEN
