Pasal 7
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara
terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.
(2) Perancanaan pembangunan Provinsi Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
(4) Perencanaan. . .
SK No 181161 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE8]A
(41 Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 untuk Kabupaten/Kota dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh Gubernur.
