UU
PROVINSI BALI
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
