Pasal 8
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber
pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan
pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan suba"k melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari:
- pungutan bagi wisatawan asing; dan
- kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan
koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian
usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABIII ...
SK No 181162 A
PRESIDEN
