UU
PROVINSI BALI
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan
1 (satu) kota, yaitu:
- Kabupaten Jembrana;
- Kabupaten Tabanan;
- Kabupaten Badung;
- Kabupaten Gianyar;
- Kabupaten Klungkung;
- Kabupaten Bangli;
- Kabupaten Karangasem;
- Kabupaten Buleleng; dan
- Kota Denpasar. (21 Daerah KabupatenlKota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
