KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
- Kabupaten Gianyar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gianyar.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gianyar berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 209049 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sukawati;
- Kecamatan Blahbatuh;
- Kecamatan Gianyar;
- Kecamatan Tampaksiring;
- Kecamatan Ubud;
- Kecamatan Tegallalang; dan
- Kecamatan Payangan.
Pasal 4
(1) Kabupaten Gianyar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gianyar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gianyar berkedudukan di Kecamatan Gianyar.
Pasal 6
Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri kondisi geografis utama kombinasi antara kawasan daratan, pesisir, dan perbukitan;
potensi
SK No 209050 A
PRESIDEN
- potensi pariwisata serta potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
- kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 209051 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
la ilvanna Djaman
SK No 209176 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b, bahwa pembangunan Kabupaten Gianyar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali;
- bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gianyar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Gianyar di provinsi Bali;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal22D ayat {21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 209175 A
PRESIDEN
