UU
KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Gianyar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gianyar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
