KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
- Kabupaten Karangasem adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 209037 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209184 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Karangasem berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, NusaTenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
Pasal 3
Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Rendang;
- Kecamatan Sidemen;
- Kecamatan Manggis;
- Kecamatan Karangasem;
- Kecamatan Abang;
- Kecamatan Bebandem;
- Kecamatan Selat; dan
- Kecamatan Kubu.
Pasal 4
(1) Kabupaten Karangasem mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
b.sebelah...
SK No 209035 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Bali dan Selat Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Klungkung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karangasem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Karangasem bernama Amlapura yang berkedudukan di Kecamatan Karangasem.
Pasal 6
Kabupaten Karangasem memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan yang berlandaskan prinsip Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
SK No 208666A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Karangasem di provinsi Bari merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar rtegara Republik Indonesia Tahun l94S; b bahwa pembangunan Kabupaten Karangasem diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem di provinsi Bali; c bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 195g tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Karangasem, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Kabupaten Karangasem di provinsi Bali;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 2r, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . .
SK No 209183 A
PRESIDEN
