UU
KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Karangasem mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
b.sebelah...
SK No 209035 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Bali dan Selat Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Klungkung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karangasem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
