UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 65
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang ditunjuknya mempertangguhkan
atau membatalkan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke I dan III bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum, apabila ternyata, Dewan Pemerintah Daerah yang berhak melakukan wewenang itu menurut Pasal 64, tidak melakukannya.
(2) Pembatalan seperti dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendengar
Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, yang berwewenag melakukan pembatalan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
