KABUPATEN LAMPUNG UTARA DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lrmbaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.
- Kabupaten Lampung Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk ' berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Pasal2...
SK No 205908 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darrrrat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l. tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.
Pasal 3
Kabupaten Lampung Utara terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Bukit Kemuning;
Kecamatan Kotabumi;
Kecamatan Sungkai Selatan;
Kecamatan Tanjung Raja;
Kecamatan Abung Timur;
Kecamatan Abung Barat;
Kecamatan Abung Selatan;
Kecamatan Sungkai Utara;
Kecamatan Kotabumi Utara;
Kecamatan Kotabumi Selatan;
Kecamatan Abung Tengah;
Kecamatan Abung Tinggi;
Kecamatan Abung Semuli;
Kecamatan Abung Surakarta;
Kecamatan Muara Sungkai;
Kecamatan
SK No 200103 A
PRESIDEN
- Kecamatan Bunga Mayang;
- Kecamatan Hulu Sungkai;
- Kecamatan Sungkai Tengah;
- Kecamatan Abung Pekurun;
- Kecamatan Sungkai Jaya;
- Kecamatan Sungkai Barat;
- Kecamatan Abung Kunang; dan
- Kecamatan Blambangan Pagar.
Pasal 4
(1) Kabupaten Lampung Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lampung Utara berkedudukan di Kecamatan Kotabumi.
Pasal 6
Kabupaten Lampung Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama perbukitan dan dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Ragem Tltnas Lampung.
BABIII ...
SK No 200286 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perr,rndang-undan gan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82Ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Utara dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200287 A
PRESIDEN REFUBI-TK IhIDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Plh Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No205909A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Lampung Utara di Provinsi l.ampung merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Lampung Utara harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung;
- bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, Undang-Undang Dasar Negara dan Pasal 22D ayat l2l Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 205907 A
PRESIDEN
