Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.
Pasal 1
Peraturan umum. Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
ke-1 bangunan: semua pendirian di atas pondamen yang digunakan
untuk melindungi manusia atau barang-barang terhadap gangguan
dari luar, sedang dibagian atasnya ditutup dengan atap;
ke-2 pemilik: setiap orang atau ahliwarisnya, yayasan, koperasi,
firma, perseroan, perusahaan negara dan perkumpulan yang bersifat
badan hukum ataupun tidak (dan) yang memiliki tanda bukti
pemilikan dari yang bertempat tinggal/berkedudukan baik di
Indonesia maupun diluar negeri;
ke-3 perolehan: memperoleh bangunan karena pembangunan baru atau
karena penyerahan dalam hak milik sebagai akibat suatu perjanjian,
atau karena warisan, atau karena wasiyat istimewa;
ke-4 biaya perolehan: biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
bangunan tanpa tanah, satu dan lain dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang untuk itu ditetapkan oleh Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
ke-5…
PRESIDEN
ke-5 saat selesainya bangunan: saat bangunan itu menurut syarat-syarat
umum dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga (Direktorat
Gedung-gedung) dinyatakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan
atau menurut kenyataan mulai digunakan sesuai dengan tujuan.
Pasal 2
Nama dan sifat pungutan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.
(1) Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas
Bangunan diadakan pungutan satu kali atas bangunan yang
diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1949 dan masih ada pada
tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2) Bangunan yang dirombak dan/atau ditambah sesudah tanggal 31
Desember 1949 dengan biaya sebesar 50% atau lebih dari biaya
perolehan minimum untuk tahun selesainya perombakan dan/atau
tambahan seperti dimaksud pada pasal 3 ke-1, diperlukan sama
dengan bangunan yang diperoleh sesudah saat tersebut.
Pasal 3
Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa:
ke-1: bangunan-bangunan yang mempunyai biaya perolehan kurang dari
jumlah biaya perolehan minimum tercantum dalam daftar terlampir;
ke-2: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing;
ke-3: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau
Daerah;
ke-4: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Badan-badan Internasional
yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan
Pengawasan;
ke-5:…
PRESIDEN
ke-5: bangunan-bangunan yang digunakan semata-mata untuk ibadah,
untuk sekolah, untuk asrama sekolah, untuk taman bacaan, untuk
rumah piatu, untuk perawatan orang sakit;
ke-6: bangunan-bangunan yang menurut pertimbangan Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan digunakan untuk
keperluan lembaga-lembaga amal dan sosial, atau untuk memajukan
kesenian dan ilmu, asal tidak juga dipergunakan untuk pelepas lelah
atau periang pergaulan atau untuk mengadakan pesta-pesta
musik/tarian atau lain-lain hiburan.
Pasal 4
Besarnya Sumbangan Wajib Istimewa
(1) Sumbangan Wajib Istimewa berjumlah: untuk bangunan-bangunan
yang diperoleh atau selesai dirombak dan/atau ditambah:
sebelum tanggal 1 Januari 1952 sebesar 10%
antara tanggal 1 Januari 1952-31 Desember 1953 sebesar 71/2%
antara tanggal 1 Januari 1954-31 Desember 1955 sebesar 6%
antara tanggal 1 Januari 1956-24 September 1962 sebesar 5% dari
biaya perolehan atau biaya perombakan dan/atau tambahan.
(2) Jika biaya perolehan tidak diketahui, maka Sumbangan Wajib
Istimewa dihitung atas dasar nilai biaya perolehannya.
(3) Dalam hal pemiliknya itu Menteri, Anggota Lembaga- lembaga
Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah Daerah, Anggota
Angkatan Bersenjata atau Pegawai Perusahaan Negara Sumbangan
Wajib Istimewa berjumlah 25% dari yang dimaksud pada ayat (1)
untuk satu rumah tinggal menurut pilihan pemilik.
(4) Dalam…
PRESIDEN
(4) Dalam hal pemiliknya adalah pensiunan, janda pensiunan dari yang
tersebut pada ayat (3) diatas, maka Sumbangan Wajib Istimewa
ditetapkan seperti ayat (3), jika mereka tidak bekerja ataupun jika
mereka bekerja semata-mata dibidang Pemerintah atau Perusahaan
Negara.
(5) Dalam hal pemilik menurut pertimbangan Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dipandang dari tanda-
tanda kemampuannya yang nampak dianggap kurang mampu, maka
kepadanya dapat diberikan pengurangan atau pembebasan
seluruhnya dari jumlah Sumbangan Wajib-Istimewa yang
sebenarnya terutang.
Pasal 5
Wajib-Sumbangan
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan terutang
oleh pemilik.
(2) Dalam hal pada suatu bangunan diadakan perombakan dan/atau
penambahan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (2) dan biaya untuk
itu dipikul oleh penyewa, maka Sumbangan Wajib Istimewanya
terutang oleh penyewa. Untuk pelaksanaan pungutan Sumbangan
Wajib Istimewa penyewa tersebut diperlakukan sebagai pemilik.
Pasal 6
Kewajiban pemberitahuan
(1) Diwajibkan memasukkan surat pemberitahuan kepada Kepala
Inspeksi Keuangan dalam wilayah kantor mana bangunan terletak,
ialah:
- pemilik…
PRESIDEN
- pemilik atau kuasanya dari bangunan yang tidak dikecualikan
menurut pasal 3, dan ia harus memasukkan surat pemberitahuan
itu dalam jangka waktu dua bulan terhitung dari mulai
berlakunya Undang-undang ini;
- pemilik atau kuasanya yang diminta oleh Kepala Inspeksi
Keuangan untuk memasukkan surat pemberitahuan, dalam hal
mana ia harus memasukkannya dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan;
(2) Pemasukan surat pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan
surat isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Direktorat Pajak
dan yang dapat diambil oleh pemilik atau kuasanya ditempat
Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada ayat (1).
(3) Surat pemberitahuan memuat:
- nama dan alamat pemilik/penyewa (pasal 5) bangunan pada
tanggal berlakunya Undang-undang ini;
jenis dan letaknya bangunan;
tanggal diperolehnya bangunan dan dasar perolehannya;
luasnya bangunan dalam m2 disertai uraiannya;
jumlah biaya perolehan bangunan disertai dengan alat-alat
pembuktiannya;
- nilai biaya perolehan bangunan jika sub c tidak diketahui.
(4) Barang siapa dengan itikad buruk tidak atau tidak pada waktunya
memasukkan surat pemberitahuan, dikenakan denda sebesar 200%
dari jumlah sumbangan yang terutang.
Pasal 7…
PRESIDEN
Pasal 7
Penagihan
(1) Sumbangan Wajib Istimewa disetor di Kas Negara dengan
menggunakan surat kuasa untuk menyetor (Skum) dari Inspeksi
Keuangan dimaksudkan pada pasal 6 ayat (1) diatas, dalam jangka
waktu tiga bulan terhitung dari tanggal surat kuasa untuk menyetor
tersebut.
(2) Penundaan pelunasan dikenakan bunga 1/2% tiap bulan dari sisa
jumlah sumbangan.
Sebagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(3) Untuk pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa ini berlaku
Peraturan tentang "Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)".
Pasal 8
Tagihan-tambahan
Jika ternyata bahwa oleh karena ketidak-benaran atau ketidaklengkapan
dari pemberitahuan yang dimaksudkan pada pasal 6 di atas diberikan
surat kuasa untuk menyetor sampai jumlah yang lebih rendah dari pada
yang sebenarnya terutang, maka dilakukan tagihan tambahan sebesar
jumlah sumbangan yang dikarenanya kurang dibayar ditambah denda
sebesar 400% selama sejak tanggal ditetapkannya surat kuasa untuk
menyetor belum lewat 2 tahun.
Pasal 9…
PRESIDEN
Pasal 9
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa
tahun 1962 atas Bangunan adalah:
- untuk pemilik/perorangan: orang yang bersangkutan, atau kuasanya,
atau ahliwarisnya;
untuk pemilik berupa badan: pengurusnya dan/atau peseronya;
dalam hal pasal 5 ayat (2): penyewa
Pasal 10
Pertanggungan-jawab.
Kepala Inspeksi Keuangan mengadakan pertanggungan-jawab
administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 ini yang disetor
dalam Kas Negara.
Pasal 11
Daluwarsa
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan kedaluwarsa
setelah lewat 5 tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.
Pasal 12
Lain-lain
(1) Kesalahan tulisan dan hitungan sewaktu membuat surat kuasa untuk
menyetor, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh
Kepala Inspeksi Keuangan yang mengeluarkan surat- kuasa untuk
menyetor itu.
(2) Kekuasaan…
PRESIDEN
(2) Kekuasaan tersebut pada ayat (1) tidak berlaku setelah lewat 2 tahun
terhitung dari tanggal surat-kuasa untuk menyetor, kecuali jika
dalam jangka waktu itu oleh wajib sumbang dimajukan surat
permohonan supaya kekuasaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang
mengurangkan atau membatalkan denda yang ditetapkan menurut pasal 6
ayat (4) dan pasal 8 jika oleh wajib sumbang dapat ditunjukkan hingga
dapat diterima bahwa pelanggaran adalah akibat dari kekhilafan atau
kelalaian yang dapat dimaafkan.
Pasal 14
Instansi Pemerintah atau Swasta dan setiap orang atau badan yang
diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan wajib memberikan keterangan-
keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini.
Untuk penolakan memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat diberikan
sebagai alasan bahwa karena sesuatu hal pihak itu wajib memegang
rahasia, sekalipun kewajiban perahasiaan itu ditentukan oleh Undang-
undang.
Pasal 15
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang:
ke-1: menetapkan peraturan yang perlu untuk melaksanakan Undang-
undang ini;
ke-2: dalam hal-hal yang tertentu menghapuskan ketidakadilan yang
terasa berat yang mungkin timbul dalam menjalankan Undang-
undang ini.
Pasal 16…
PRESIDEN
Pasal 16
Penutup
(1) Undang-undang ini disebut sebagai Undang-undang Sumbangan
Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1964.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1964
ttd
Brig. Jend. T.N.I
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara pada dewasa ini,
Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika diantara
golongan-golongan yang sejak akhir tahun 1949 memperoleh
bangunan tertentu memberikan pengorbanan istimewa kepada negara;
- bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut,
Pemerintah memandang perlu
pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar.
