UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang
mengurangkan atau membatalkan denda yang ditetapkan menurut pasal 6
ayat (4) dan pasal 8 jika oleh wajib sumbang dapat ditunjukkan hingga
dapat diterima bahwa pelanggaran adalah akibat dari kekhilafan atau
kelalaian yang dapat dimaafkan.
