UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 14
Instansi Pemerintah atau Swasta dan setiap orang atau badan yang
diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan wajib memberikan keterangan-
keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini.
Untuk penolakan memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat diberikan
sebagai alasan bahwa karena sesuatu hal pihak itu wajib memegang
rahasia, sekalipun kewajiban perahasiaan itu ditentukan oleh Undang-
undang.
