UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 12
Lain-lain
(1) Kesalahan tulisan dan hitungan sewaktu membuat surat kuasa untuk
menyetor, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh
Kepala Inspeksi Keuangan yang mengeluarkan surat- kuasa untuk
menyetor itu.
(2) Kekuasaan…
PRESIDEN
(2) Kekuasaan tersebut pada ayat (1) tidak berlaku setelah lewat 2 tahun
terhitung dari tanggal surat-kuasa untuk menyetor, kecuali jika
dalam jangka waktu itu oleh wajib sumbang dimajukan surat
permohonan supaya kekuasaan tersebut dilaksanakan.
