KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.
- Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 571 tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.
Pasal 3
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Natar;
- Kecamatan Tanjung Bintang;
- Kecamatan Kalianda;
- Kecamatan Sidomulyo;
- Kecamatan Katibung;
- KecamatanPenengahan;
- Kecamatan Palas;
- Kecamatan Jati Agung;
- Kecamatan Ketapang;
- Kecamatan Sragi;
- Kecamatan Raja Basa;
- KecamatanCandipuro;
- Kecamatan Merbau Mataram'
- Kecamatan Bakauheni;
- Kecamatan Tanjung Sari; p.Kecamatan...
SK No205898A
PRESIDEN
- Kecamatan Way Sulan; dan
- Kecamatan Way Panji.
Pasal 4
(1) Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Laut Jawa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan berkedudukan di Kecamatan Kalianda.
Pasal 6
Kabupaten Lampung Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah dataran rendah dan kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan, serta potensi pariwisata, perdagangan, industri, dan jasa; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Khagom Mufakat.
BABIII ...
SK No 200268 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONIiSIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darrrrat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No205884A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No205899A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten l,ampung Selatan di Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Lampung Selatan harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung;
- bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 2O, Pasal 21, Undang-Undang Dasar Negara dan Pasal 22D ayat l2l Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 200101 A
PRESIDEN
