UU
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Laut Jawa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
