Pasal 6
Kewajiban pemberitahuan
(1) Diwajibkan memasukkan surat pemberitahuan kepada Kepala
Inspeksi Keuangan dalam wilayah kantor mana bangunan terletak,
ialah:
- pemilik…
PRESIDEN
- pemilik atau kuasanya dari bangunan yang tidak dikecualikan
menurut pasal 3, dan ia harus memasukkan surat pemberitahuan
itu dalam jangka waktu dua bulan terhitung dari mulai
berlakunya Undang-undang ini;
- pemilik atau kuasanya yang diminta oleh Kepala Inspeksi
Keuangan untuk memasukkan surat pemberitahuan, dalam hal
mana ia harus memasukkannya dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan;
(2) Pemasukan surat pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan
surat isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Direktorat Pajak
dan yang dapat diambil oleh pemilik atau kuasanya ditempat
Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada ayat (1).
(3) Surat pemberitahuan memuat:
- nama dan alamat pemilik/penyewa (pasal 5) bangunan pada
tanggal berlakunya Undang-undang ini;
jenis dan letaknya bangunan;
tanggal diperolehnya bangunan dan dasar perolehannya;
luasnya bangunan dalam m2 disertai uraiannya;
jumlah biaya perolehan bangunan disertai dengan alat-alat
pembuktiannya;
- nilai biaya perolehan bangunan jika sub c tidak diketahui.
(4) Barang siapa dengan itikad buruk tidak atau tidak pada waktunya
memasukkan surat pemberitahuan, dikenakan denda sebesar 200%
dari jumlah sumbangan yang terutang.
Pasal 7…
PRESIDEN
