UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 7
Penagihan
(1) Sumbangan Wajib Istimewa disetor di Kas Negara dengan
menggunakan surat kuasa untuk menyetor (Skum) dari Inspeksi
Keuangan dimaksudkan pada pasal 6 ayat (1) diatas, dalam jangka
waktu tiga bulan terhitung dari tanggal surat kuasa untuk menyetor
tersebut.
(2) Penundaan pelunasan dikenakan bunga 1/2% tiap bulan dari sisa
jumlah sumbangan.
Sebagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(3) Untuk pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa ini berlaku
Peraturan tentang "Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)".
