UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 5
Wajib-Sumbangan
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan terutang
oleh pemilik.
(2) Dalam hal pada suatu bangunan diadakan perombakan dan/atau
penambahan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (2) dan biaya untuk
itu dipikul oleh penyewa, maka Sumbangan Wajib Istimewanya
terutang oleh penyewa. Untuk pelaksanaan pungutan Sumbangan
Wajib Istimewa penyewa tersebut diperlakukan sebagai pemilik.
